Topik Diskusi
Instalasi Gas dan Vakum Medis diatur oleh peraturan-peraturan pada Kementerian Kesehatan RI.
Saat ini ada:
1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
2. PEDOMAN TEKNIS PRASARANA RUMAH SAKIT; SISTEM INSTALASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK.; DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN
DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN; KEMENTERIAN KESEHATAN RI; TAHUN 2012.
Apakah kedua nya berlaku di Indonesia?
Bila berlaku, manakah yang WAJIB? juga yang harus diikuti oleh segenap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Instalatur, Perencana dan Inspektor?