Topik Diskusi


Instalasi Gas dan Vakum Medis diatur oleh peraturan-peraturan pada Kementerian Kesehatan RI. Saat ini ada: 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN 2. PEDOMAN TEKNIS PRASARANA RUMAH SAKIT; SISTEM INSTALASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK.; DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN; KEMENTERIAN KESEHATAN RI; TAHUN 2012. Apakah kedua nya berlaku di Indonesia? Bila berlaku, manakah yang WAJIB? juga yang harus diikuti oleh segenap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Instalatur, Perencana dan Inspektor?